KPPU Cek Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pengendali Hama

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |12:10 WIB

KPPU Cek Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pengendali Hama

KPPU soal Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pengendali Hama (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menindaklanjuti temuan dugaan ketidaksesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah produk termitisida nan beredar dan digunakan dalam beragam proyek pemerintah maupun BUMN. 

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan, ppihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada KPPU. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah produk termitisida nan digunakan dalam beragam pekerjaan pengendalian rayap di Indonesia.

“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara info nan tercantum dalam sertifikat TKDN dengan identitas produk nan tertera pada arsip perizinan, MSDS, brosur, kemasan, maupun formulasi produk nan beredar di lapangan. Temuan ini telah kami sampaikan kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku,” ujar Boyke, Jumat (19/6/2026). 

Menurut Boyke, dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada sejumlah merek produk termitisida nan telah dilaporkan kepada KPPU. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian lantaran berpotensi memengaruhi suasana persaingan upaya di sektor pest management.
Diperkirakan penggunaan produk nan diduga tidak sesuai dengan sertifikat TKDN tersebut telah berjalan sejak Desember 2023 dan digunakan dalam beragam pekerjaan pengendalian rayap dengan nilai proyek nan cukup besar.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan TKDN, maka perihal itu perlu diperiksa oleh pihak nan berwenang. Kami berambisi ada kepastian dan penegakan patokan agar seluruh pelaku upaya dapat bersaing secara sehat dan setara,” kata Boyke.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan jasa pengendalian (benih)penyakit mengaku mengalami kerugian lantaran telah mengeluarkan biaya persiapan dan mengikuti proses pengadaan nan mensyaratkan pemenuhan TKDN.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com