KPK Update Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK Ada 5, Bukan 4

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jumlah tersangka kasus dugaan suap mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, ada lima orang.

Sebelumnya, dalam sesi wawancara pada Kamis (11/6) siang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada empat orang nan ditetapkan sebagai tersangka berasas kecukupan perangkat bukti nan diperoleh pada saat tangkap tangan beberapa waktu lampau dan pemeriksaan secara intensif kepada beberapa pihak.

Pada pemberitaan sebelum ini, empat orang tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, Titin Rita Lestari; dan pihak swasta berjulukan Augus Dwianggara namalain Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam konvensi pers sore ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ada lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum pembaruan dari tim. Jadi, nan kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan nan kemarin ada 5 tersangka," kata Taufik.

Mereka adalah Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) ialah Cory Erin Hardi dan Fika diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan dua orang lain diduga sebagai pihak penerima suap adalah ASN BPK sekaligus pengendali teknis nan berjulukan Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara namalain Angga selaku pihak swasta.

Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.

"FK [Fika] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kelak bakal kita tindaklanjuti dalam proses investigasi berikutnya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Tindak pidana suap ini disebut berangkaian dengan audit laporan finansial oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b alias Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan mengenai kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dari 10 orang nan ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya tetap berstatus sebagai saksi.

Para tersangka dimaksud adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional