Jakarta -
KPK mengungkap dugaan skema pengepulan duit dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan jasa pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu aliran duit tersebut berangkaian dengan pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) milik Summarecon.
Kasus ini bermulai ketika para pemilik tanah alias mahir waris menggugat publikasi 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang mahir waris untuk melakukan mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli waris kemudian mengusulkan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB selain mendapat pengarahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul info bahwa untuk pembukaan blokir dan alias publikasi sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua".
"Fee dengan kode 'dua' nan diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, tetap ada pihak lain nan diduga bakal mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan duit Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari duit tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berangkaian dengan mutasi-promosi kedudukan hingga pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya mengenai pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT BPA namalain Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari duit tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan Nusron. Selain itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP) bersama-sama Arif Sugiyanto diduga menerima duit sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah nan bertuliskan nama LMP.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Selain itu, terdapat penerimaan lainnya nan diduga berasal dari urusan jasa pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Achmad mengungkap Arif diduga mempunyai peran krusial dalam skema tersebut. Arif diduga menjadi pengepul duit dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berangkaian dengan pengurusan jasa pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
"ARF juga diduga berkedudukan sebagai pengepul duit dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, mengenai pengurusan jasa pertanahan," ujar Achmad.
Uang nan dikumpulkan ARF tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ namalain Fahd El Fouz, pihak swasta nan juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. FEZ disebut sekaligus diduga menjadi penampung duit nan dikumpulkan ARF.
Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan duit dari pihak-pihak nan mengurus jasa pertanahan, kemudian duit tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang nan diduga mempunyai kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
"Penyidik tetap terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak nan diduga menerima maupun menyerahkan duit tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan jasa pertanahan pada beragam tingkatan," ujarnya.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(azh/dhn)
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·