Dalam perkara nan sama, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan.
"Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konvensi pers, Selasa (15/9/2026).
Adapun delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto selaku pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
5. Fahd El Fouz namalain Fahd Arafiq selaku pihak swasta;
6. Rizal Pahlefi selaku pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
7. Erwin selaku pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW);
8. Muhammad Fakhry selaku pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·