KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, hingga Direktur Utama Summarecon.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang, kemudian hanya delapan nan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).
Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terkait bangunan perkaranya, Taufik menjelaskan kasus ini bermulai dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) alias pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah nan dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara pihak swasta nan menjadi perantara Summarecon dengan Erwin nan disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“YA dan Sdr. LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW nan merupakan orang kepercayaan alias representasi dari Menteri ATR/BPN,” kata Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan alias publikasi sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar lantaran diduga tetap ada pihak lain nan bakal mendapatkan fee.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan duit Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Setelah itu, Erwin menyerahkan sebagian duit tersebut senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah cafe di Jakarta Selatan untuk pembukaan fee pemblokiran dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi mengenai mutasi hingga promosi kedudukan dan pelayanan pertanahan.
Salah satunya, dalam pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga ada pemberian duit pengurusan Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar nan dilakukan Lampri berbareng Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, terdapat setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga tetap mendalami sejumlah penerimaan lain nan diduga berangkaian dengan jasa pertanahan.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan peralatan bukti elektronik dan duit tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981 nan ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah.
Kemudian Rp 896 juta ditemukan di rumah Rizal, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga duit tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” beber Taufik.
Atas perbuatannya, Adrianto berbareng Rizal selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII nomor 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII nomor 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang berbareng Erwin, serta Lampri berbareng Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, alias Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII nomor 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·