Jakarta -
KPK mengungkap eks Wamen Imipas Silmy Karim pernah ada komunikasi dengan penduduk negara (WN) Jerman berjulukan Andrej Frey (53), nan dikenal sebagai bos PARQ Ubud alias Kampung Rusia. KPK sedang menyelidiki temuan tersebut.
"Andrej Frey ya, nan orang Jerman ya? mungkin saya tidak bisa gambarkan secara perincian lantaran memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada info itu dan ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Taufik ditanya soal adanya komunikasi antara Silmy dengan Andrej.
KPK tetap didalami apakah ada modus-modus pemerasan dalam komunikasi tersebut. Hal tersebut tetap bakal dikembangkan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu juga masuk kelak di modus-modus pemerasan nan dilakukan oleh SK, itu juga bakal dikembangkan kelak di investigasi nan kita, nan sedang berjalan," ujarnya.
Andrej Frey sendiri telah ditangkap polisi pada Januari 2025 oleh Polda Bali. Tempat wisata nan disebut-sebut sebagai 'Kampung Rusia' itu melanggar izin pemanfaatan lahan.
"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konvensi pers di instansi Ditreskrimsus Polda Bali, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).
Kasus ini merupakan tindak pidana alih kegunaan lahan pertanian dan sawah nan dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kasusnya berasal dari keluhan penduduk lahan pertanian nan berubah menjadi aktivitas bisnis.
Silmy Tersangka KPK
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ial/eva)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·