1. Terdapat adanya potensi bentrok kepentingan di mana 11 dari 16 PTS (68,75%) sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik alias entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada lembaga pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard.
2. Proses verifikasi dan pengesahan nan lemah ditunjukkar dengan tidak seragamnya sistem verifikasi dan pengesahan nan dilakukan oleh kampus. Hanya 50% dari kampus sampling nan melakukan visitasi lapangan secara terbatas lantaran ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus nan hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan.
3. Penerapan sistem hukuman atas pelanggaran dalam pengelolaan KIP Kuliah tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus nan bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 tetap menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem hukuman nan ada saat ini tidak memberi pengaruh jera.
4. Aplikasi SIM KIP-K mempunyai celah keamanan, salah satunya keahlian admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, nan memfasilitasi praktik pungutan alias pemotongan dana. Satu Akun juga dapat diakses berbarengan pada banyak perangkat nan berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya kegunaan kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut.
5. Terdapat potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota melalui jalur usmas di mana tiga kampus nan menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan hadiah sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa nan dijanjikan oleh pihak tertentu.
6. Adanya plagiatisme support dengan danasiwa lain dimana terdapat penerima KIP Kuliah nan juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021 nan menunjukkan adanya plagiatisme support penerima KIP Kuliah di beberapa daerah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·