, PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, berinisial IM, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal. Penetapan ini dilakukan setelah IM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Kota Palembang pada Kamis pagi.
Penyidik Kejati Sumsel bergerak sigap dengan menggeledah dua rumah di area Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni. Dalam operasi ini, empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan, interogator menyita duit tunai sebesar Rp143,2 juta nan diakui sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan. Selain itu, ditemukan lima kartu ATM, arsip penting, kitab catatan transaksi, tujuh telepon seluler, dan satu komputer tablet.
Berdasarkan investigasi awal, IM diduga meminta duit di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan pemasok kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Uang tersebut diduga diminta untuk memperlancar proses pengurusan arsip pelayaran, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perusahaan nan menolak bayar diduga mengalami kesulitan alias keterlambatan dalam pengurusan dokumen.
Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari praktik terlarangan ini, tersangka diduga memperoleh untung antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan.
Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada IM agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan dapat beraksi setiap bulan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa investigasi bakal diperluas dengan memeriksa 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan ini. "Saat ini interogator tetap mendalami dugaan aliran biaya serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Ketut. Nilai kerugian negara dari kasus ini tetap dalam penyelidikan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·