Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, nilai pemerasan dan gratifikasi nan dilakukan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya tembus ratusan miliar. Silmy diduga berkedudukan dengan memberikan perintah alias menerima sejumlah duit saat tetap menduduki kedudukan Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.
"Tapi tembusan ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dan beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar dia.
KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini diduga berangkaian dengan proses pengurusan arsip izin tinggal bagi penduduk negara asing (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·