KPK Ungkap Nasib 2 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai jual beli kedudukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) segera memasuki tahap pengadilan. Berkas dua dari tiga tersangka sekarang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyerahan berkas dari tim interogator kepada JPU KPK dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Dua tersangka nan dimaksud adalah para pemberi suap, ialah Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah Kuansing dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

"Pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap ialah Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti alias Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, pelimpahan perkara tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan komplit alias P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

Dengan demikian, kedua pemberi suap kepada Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing bakal segera memasuki tahap penuntutan.

"Dengan penyelenggaraan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, bakal segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Budi.

Di sisi lain, kata Budi, tim interogator KPK tetap bakal bekerja dalam perkara ini. Mereka bakal terus mendalami praktik korupsi di Pemkab Kuansing.

"Penyidik KPK tetap melakukan pendalaman dan bakal melakukan penanganan investigasi secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan diduga terlibat," ungkap Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita