KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK menyita duit senilai Rp 6 miliar usai memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja mengenai kasus pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 nan menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menjelaskan, duit itu merupakan hasil pemerasan kepada para WNA nan dikembalikan dari para saksi ke penyidik.

"Jadi ada penyitaan sejumlah duit dari beberapa saksi nan merupakan pengembalian duit nan dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan, sejauh ini sejumlah pihak memang telah mengembalikan duit ke interogator mengenai perkara ini. Dia menyebut, interogator pun tetap terus melakukan pendalaman terhadap duit pengembalian tersebut.

"Sudah ada beberapa saksi nan kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi nan kooperatif. Masih terus didalami oleh tim," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita duit miliaran rupiah mengenai kasus pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 nan menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. Uang itu disita usai interogator memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja.

"Dalam pemeriksaan ini, interogator juga melakukan penyitaan atas sejumlah duit nan diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/8).

Tiga pejabat Imigrasi nan diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra (KOD).

Budi menyebut, duit tersebut diduga merupakan bagian nan diterima oleh sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi dari hasil memeras WNA.

"Dugaan penerimaan duit nan dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," jelas Budi.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan gedung begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers, Rabu (19/8).

Taufik menjelaskan interogator tetap terus melakukan penelusuran aset di kasus ini. Penyidik, kata dia, menemukan ada sejumlah aset nan diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan norma baru, ialah tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Ini tetap terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.

Kasus pemerasan mengenai izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑