Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dugaan intimidasi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai Blueray Cargo.
Oleh lantaran itu, KPK pun menyesalkan dugaan tindakan intimidasi terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.
"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada tindakan massa, tentu KPK menyayangkan perihal tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, lanjutnya, meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.
"Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, apalagi kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," katanya.
KPK juga bakal memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tetapi tentunya dalam proses investigasi perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah investigasi (sprindik).
KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain tetap menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka nan ditetapkan.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
(antara/kid)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·