
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nan menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan nan berkuasa mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan bakal tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berangkaian dengan pengetesan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai penghitungan kerugian finansial negara.
“KPK tentu menghormati dan alim atas putusan MK nan menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ialah mengenai dengan penghitungan kerugian finansial negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum bakal mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara nan sedang berjalan.
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian norma dalam penegakan norma serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.
“Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga nan mempunyai kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian finansial negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·