KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka (Nur Khabibi)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan pemerasan nan menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sosok teranyar nan jadi tersangka adalah Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid. 

1. Tersangka Baru

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa investigasi perkara tetap bakal terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita tetap bakal memandang bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian memandang ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. 

Itu karena, Budi menjelaskan, kasus nan bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap membuka praktik-praktik lancung lain Pemprov Riau. 

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas investigasi nan menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dkk telah rampung alias P21. 

Dua tersangka lainnya, ialah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Hari ini, Senin (2/3), investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan komplit alias P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, interogator telah menyerahkan tersangka beserta peralatan bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan peralatan bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com