KPK Temukan Potensi Kebocoran APBD Rp2,37 Triliun, Soroti Tiga Celah Korupsi di Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Temukan Potensi Kebocoran APBD Rp2,37 Triliun, Soroti Tiga Celah Korupsi di Daerah ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memitigasi potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I 2026. Dari hasil pemetaan, KPK menemukan tiga tahap pengelolaan APBD nan paling rawan menjadi pintu masuk korupsi, ialah perencanaan, penganggaran, serta pengadaan peralatan dan jasa (PBJ).

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan potensi kebocoran tersebut terdeteksi melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). 

Nilai Rp2,37 triliun itu bukan merupakan duit hasil penyitaan alias pengembalian kerugian negara, melainkan potensi penyimpangan nan sukses ditemukan dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian daerah.

“Pintu masuk kebocoran finansial wilayah adalah ketika nan dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam keterangan resmi nan dikutip pada Minggu (9/8).

Dari total tersebut, potensi kebocoran terbesar berada pada tahap penganggaran dengan nilai Rp1,58 triliun. Selanjutnya, tahap perencanaan sebesar Rp715 miliar dan pengadaan peralatan dan jasa Rp71 miliar.

“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca alias dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” ujar Ely.

KPK juga menyusun pemetaan berasas pola perkara korupsi nan berulang. Di Jawa Timur, misalnya, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menjadi pembelajaran mengenai kerawanan pada tahap perencanaan. Sementara perkara biaya hibah golongan masyarakat (Pokmas) pada 2019-2022 menunjukkan akibat pada penganggaran.

Adapun OTT di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh kerawanan dalam pengadaan peralatan dan jasa.

“Kami tidak menghakimi. Kita kudu tetap punya semangat, spirit untuk berbenah diri. Kami mendampingi pertimbangan menyeluruh bagi pemerintah wilayah agar tidak terulang,” kata Ely.

Selain itu, KPK menemukan sejumlah pola nan perlu diwaspadai. Pada tahap perencanaan, salah satunya mengenai usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD nan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk usulan lintas wilayah pemilihan dan pekerjaan nan tidak sesuai dengan usulan awal.

“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah nan digunakan dan semua kudu saling mendukung, lantaran ini menjadi satu rangkaian,” ujarnya.

Pada tahap penganggaran, potensi penyimpangan antara lain perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, plagiatisme anggaran reses, serta penyimpangan support sosial dan support finansial daerah.

Sementara dalam PBJ, KPK menemukan akibat berupa penyedia nan berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem nan tidak wajar, hingga dugaan pengondisian transaksi melalui e-purchasing.

“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berfaedah jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian,” kata Ely.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, menekankan pentingnya membangun integritas sebagai budaya pemerintahan.

“Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan keahlian berasas sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPK merekomendasikan lima langkah pencegahan, ialah memperkuat kegunaan APIP, meninjau kembali anggaran hibah, support sosial, Pokir DPRD dan support keuangan, melakukan verifikasi lapangan terhadap shopping hibah untuk 2027, mengonsolidasikan PBJ, serta melakukan pemantauan berkala berbareng pemerintah daerah.

Upaya tersebut dilakukan berbareng 39 pemerintah wilayah di Jawa Timur dan delapan pemerintah wilayah di Bali untuk memastikan pencegahan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, sebelum anggaran direalisasikan. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia