Pelaku Mutilasi Depok Incar Motor Korban Usai Lihat Foto Naik PCX

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus mutilasi Saepul (25) ke Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (6/8/2026) untuk menunjukkan tempat pembuangan potongan kaki korban. Foto: Dok. kumparan

Polisi mengungkap motif Saepul (26) membunuh dan memutilasi Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Saepul disebut sejak awal beriktikad menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.

Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, niat tersebut muncul setelah pelaku memandang foto korban nan sedang menggunakan motor PCX berwarna hitam.

"Untuk motif sendiri nan kami dalami dalam proses penyidikan. bahwasanya setelah berkenalan dengan korban, pelaku memandang salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, lantaran dorongan ekonomi, pelaku mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Breggy mengatakan, pada 23 Juli 2026, Saepul sempat menghubungi temannya. Kepada temannya itu, Saepul mengaku mau mempunyai sepeda motor.

Menurut Breggy, ketika ditanya gimana langkah mendapatkan motor tersebut, Saepul menjawab dengan mengatakan kemungkinan kudu membunuh orang.

“Sehingga pagi harinya tanggal 23 Juli 2026, pelaku sempat menghubungi temannya nan merupakan salah satu saksi mahkota dari kami bahwasanya dia mau mempunyai sepeda motor. Lalu ditanyakan oleh saksi ini nan merupakan kawan dari pelaku ‘bagaimana langkah mendapatkannya’, ’Enggak tahu, mungkin membunuh orang’ begitu salah satu kalimat nan diucapkan pelaku inisial S,” ujar Breggy.

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian potongan tubuh kasus mutilasi di Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (6/8/2026). Foto: Dok. kumparan

Saepul kemudian membujuk Kunaefi berjumpa di kontrakannya. Pertemuan itu berujung cekcok hingga Saepul menyerang korban menggunakan pisau dapur.

Setelah korban tewas, Saepul memutilasi jasad Kunaefi dan membuang bagian tubuhnya di dua letak berbeda. Motor milik korban kemudian dibawa kabur dan dijual.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengungkapkan Saepul mendapatkan Rp 10 juta dari hasil menjual peralatan milik korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual peralatan milik korban melalui Marketplace Facebook, kemudian sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000,” ujar Dimitri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, duit hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan terduga pelaku mutilasi di Depok, Rabu (5/8). Foto: Dok. kumparan

Kasus ini terungkap setelah jasad Kunaefi ditemukan dalam karung di area Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Saepul ditangkap sehari setelahnya saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

Polisi menjerat Saepul dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam balasan maksimal pidana meninggal dan/atau seumur hidup.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan