Punya Sertifikat Pramuka Garuda, Belum Tentu Lulus Jadi Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan proses penerimaan personil merujuk kepasa izin nan berlaku. Kepemilikan Sertifikat Pramuka Garuda maupun piagam prestasi nasional dan internasional bukan sebagai agunan kelulusan otomatis.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen personil dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

"Prestasi nan dibuktikan dengan sertifikat alias piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan arsip prestasi pendukung nan dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan arsip tersebut tidak serta-merta membikin peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Johnny menjelaskan, seluruh persyaratan dan tahapan seleksi wajib dipenuhi sesuai sistem nan telah ditetapkan. Sebab itu, sertifikat alias piagam prestasi bukan menjadi pengganti proses seleksi, meski menjadi arsip pendukung nan penting.

Menurutnya, Polri berkomitmen menjamin rekrutmen personil berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kompetensi peserta. Komitmen ini memegang teguh prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) nan menjadi injakan utama seleksi.

Dalam pelaksanaannya, Polri berbareng Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Langkah ini merupakan upaya mewujudkan prinsip transparansi dengan melibatkan pihak eksternal dalam mengawasi tahapan proses seleksi.

"Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan nan sama kepada seluruh peserta," jelas Isir.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita