Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen. Hal itu ditemukan KPK dalam proses kasus duap dan gratifikasi nan menjerat Suhardiman.
"Kemudian nan kedua, mengenai dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan nan dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atas pelepasan area rimba dari para petani nan tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Taufik menjelaskan totalnya mencapai 14.000 Dolar Singapura.
"Nah, mengenai nan pertama untuk mengenai pelepasan area hutan, jadi memang betul ada ditemukan kebenaran bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000 gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika kebenaran nan kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12.000," ucapnya.
Lebih lanjut, KPK menemukan Suhardiman melakukan pungutan kepada para ASN. Hasilnya digunakan untuk menutupi temuan BPK mengenai kelebihan bayar nan diterima oleh Suhardiman.
"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan kebenaran tadi bahwa staf-staf alias ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi alias disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan nan ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai kasus ini. Salah satu nan digeledah adalah Kantor DPRD Kuansing.
"KPK juga melakukan penggeledahan di instansi DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan nan dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
(fca/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·