KPK Telusuri Kantong WNA di Luar Jakarta dan Bali dalam Kasus Silmy Karim

Sedang Trending 2 jam yang lalu
KPK Telusuri Kantong WNA di Luar Jakarta dan Bali dalam Kasus Silmy Karim Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri daerah-daerah lain nan menjadi kantong penduduk negara asing (WNA) di luar Jakarta dan Bali. Langkah ini merupakan pengembangan investigasi kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal WNA nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setelah menyasar Jakarta dan Bali, pihaknya bakal memeriksa proses dan sistem pengurusan izin tinggal di wilayah lain dengan konsentrasi WNA nan tinggi.

“Saat peristiwa tangkap tangan kemarin kan lokasinya di Jakarta Barat, kemudian ini kami menyasar ke Bali. Apakah kemudian kami bakal menyasar daerah-daerah lain nan menjadi kantong besar para WNA bermukim? Kami bakal cek proses dan sistem pengurusan izin tinggalnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).

Budi menjelaskan bahwa KPK bakal mempelajari pola-pola nan ada di kantor-kantor imigrasi (Kanim) di beragam wilayah tersebut untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Nanti kami lihat pola-polanya di Kanim-Kanim itu. Tentu kami bakal menyasar juga untuk pengembangan penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi info nan masuk dari masyarakat nan telah memperkaya proses investigasi perkara ini.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim interogator menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta nan diduga menjadi perantara.

Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Para tersangka diduga meraup untung hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy Karim, nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, berikut adalah daftar tersangka lainnya:

  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat (sebelumnya Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 2024-2025).
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal. (Z-10)
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia