KPK Telisik Aktivitas Bupati Fadia Arafiq Lewat Ajudannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq melangkah meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan eks Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dua ajudan itu berjulukan Siti Hanukatun dan Aji Setiawan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan untuk menelusuri aktivitas Fadia selama menjabat, khususnya dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.

“Terkait dengan pemeriksaan Pekalongan ya, ini pemeriksaan terhadap ADC (Ajudan). Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berangkaian dengan aktivitas-aktivitas Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Pemeriksaan ini juga menelusuri gimana Fadia bisa menggunakan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.

"Bagaimana proses dan sistem pengadaan itu dilakukan, kemudian gimana pemilihan orang-orang nan bakal menjadi pegawai outsourcing itu di setiap dinas itu juga diduga ada pengkondisian," ujar Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung KPK, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain itu, Budi menyebut, keterangan dari ajudan ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya untuk mendapatkan gambaran mengenai dugaan korupsi nan dilakukan Fadia.

“Pemeriksaan kepada ADC ini tentu juga melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh gimana aktivitas-aktivitas Bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana khususnya berangkaian dengan pengadaan peralatan dan jasa ini,” paparnya.

Kasus Bupati Pekalongan

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK pada 2-3 Maret 2026. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi pihak nan dijerat sebagai tersangka.

Perkara bermulai ketika Fadia mendirikan perusahaan berjulukan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikannya berbareng dengan:

  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami Fadia sekaligus personil DPR RI; dan

  • Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus personil DPRD Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye usai diperiksa mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Perusahaan tersebut bergerak di bagian penyediaan jasa nan aktif dalam beragam aktivitas pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati nan ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat wilayah pada Pemkab Pekalongan.

Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat wilayah pada Pemkab Pekalongan.

Diduga, beragam proyek itu bisa dimenangkan PT RNB lantaran adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Total duit nan diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggali pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke family Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Usai dijerat tersangka, Fadia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada peralatan bukti nan disita darinya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan