Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar pada Rabu (19/8/2026).
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik menjelaskan Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Penerimaan tersebut dilakukan saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018.
Kasus ini bermulai pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik (surel) kepada bawahannya, ialah kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor aktivitas peragaan busana atas nama anaknya, FP.
“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, nan merupakan Wajib Pajak (WP),” terang Taufik.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons surel Haniv dan mengirimkan duit sponsor langsung ke rekening anaknya.
Total duit nan diterima dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·