KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Terkait Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Terkait Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah

Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Pokmas Pemprov Jatim. (Foto: Yuwantoro/IMG)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026) menahan personil DPRD Jawa Timur Moch Mahrus namalain M. Mahrus Ali sebagai tersangka baru perkara dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Politikus Partai Gerindra itu terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Saat melangkah menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar mengenai status tersangkanya.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara nan sama pada Rabu (22/7/2026) lalu, ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka nan dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Ketiga tersangka nan lebih dulu ditahan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat pemanggilan sebelumnya, Moch Mahrus tidak memenuhi panggilan interogator lantaran menghadiri agenda lain nan telah teragendakan lebih dahulu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com