KPK Sudah Serahkan Hasil Kajian soal Tata Kelola MBG ke BGN

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK mengatakan telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, KPK pun tengah menyusun rencana tindaklanjutnya.

"Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sekarang sudah melakukan ya, sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Budi mengatakan, dalam kajian nan diserahkan, KPK mendorong agar BGN sebagai leading sektor dalam program ini bisa menggandeng pihak-pihak lain seperti pemerintah wilayah untuk penerapan di lapangan sekaligus untuk pengawasannya. Hal ini agar kebijakan dari pemerintah pusat bisa terlaksana dengan baik, implementasinya pun sesuai dengan penerapan-penerapan teknisnya ini sesuai dengan arah kebijakannya.

"Sehingga hasil nan dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK melakukan kajian serta monitoring mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan delapan poin nan perlu dibenahi mengenai tata kelola MBG.

Delapan temuan KPK ini diuraikan oleh Direktorat Monitoring KPK. KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan nan memadai.

"Sehingga menimbulkan akibat akuntabilitas, bentrok kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).

Berikut ini delapan temuan KPK mengenai tata kelola MBG:

1. Regulasi penyelenggaraan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui sistem Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan akibat perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai tokoh tunggal meminggirkan peran pemerintah wilayah dan melemahkan sistem check and balances dalam penentuan mitra, letak dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi bentrok kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur lantaran kewenangan terpusat dan SOP nan belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan pengesahan yayasan mitra, penentuan letak dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, nan berakibat pada kasus keracunan makanan di beragam daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya parameter keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

KPK kemudian memberikan rekomendasi mengenai program MBG, yakni:

• Menyusun izin penyelenggaraan MBG nan komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
• Meninjau kembali sistem Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kelaziman komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas jasa gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah wilayah dalam penentuan penerima manfaat, letak dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan pengesahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi finansial nan baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan parameter keberhasilan MBG nan terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima faedah sebagai dasar pertimbangan akibat program secara berkelanjutan.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News