Jakarta -
KPK menyita total enam peralatan saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Alat nan disita itu berupa alat-alat elektronik.
Dalam gambar nan dibagikan KPK, terlihat ada sejumlah peralatan elektronik nan disita tersebut. Yaitu ada layar komputer, desktop, keyboard, mouse hingga transmiter suara. Kebanyakan perangkat elektronik tersebut bermerek Apple.
"Barang-barang nan dilakukan penyitaan oleh interogator dalam corak barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa perangkat elektronik lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum dirincikan lebih lanjut mengenai nominal peralatan elektronik nan disita tersebut. Budi menyebut peralatan tersebut disita lantaran diduga didapat dari tindak pidana korupsi.
"Jadi barang-barang nan dilakukan penyitaan oleh interogator pastinya diduga mengenai dengan perkara seperti diduga peralatan itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi nan saat ini sedang di tangan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita total enam peralatan saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK menyebut Faizal pun mengakui kepada interogator bahwa barang-barang nan disita tersebut hasil pemberian dari salah satu tersangka korupsi kasus di Ditjen Bea Cukai.
"Seingat saya ada enam item nan disita dari nan bersangkutan. Sampai saat ini tetap dalam corak barang. Detilnya besok ya, ada beberapa perangkat elektronik," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh nan bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada interogator oleh nan bersangkutan, dan atas barang-barang nan diterima oleh nan berkepentingan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," tambahnya.
(ial/azh)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·