KPK menyita duit tunai Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan duit tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti tersebut ditemukan dalam beragam corak mata duit dan disimpan di sejumlah letak berbeda.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sebagian besar duit ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto (ARF). Di letak tersebut, interogator menyita Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah serta sejumlah kurs asing meliputi US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910, dan RM981.
"Uang tunai di rumah Saudara ARF ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan kurs asing," ujar Achmad dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).
Selain di rumah ARF, interogator mengamankan duit tunai dari beberapa letak lain, ialah rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp896 juta, rumah Zim’amun Ni’am Aulawi (ZNM) Rp8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung (SON) senilai Rp49,5 juta. KPK juga menemukan mutasi rekening berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening ARF, serta dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri (LMP) nan disimpan dalam sembilan koper merah.
Atas temuan ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah LMP (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), SON (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta ARF, Fahd El Fouz (FEZ), LEV, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para tersangka sekarang ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik tetap terus mendalami asal-usul dan aliran biaya tersebut, terutama kaitannya dengan proses pengurusan jasa pertanahan di beragam tingkatan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·