Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sejumlah sekitar US$530.000 alias setara Rp9,5 miliar dalam proses pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan dilakukan setelah interogator memeriksa seorang saksi dan mengembalikan duit pada pekan lalu.
"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah duit dalam corak valas, kurs asing, senilai 530.000 dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam keterangannya, duit nan diterima tersebut berasal dari wajib pajak nan kemudian interogator melakukan penyitaan," sambungnya.
Budi menambahkan interogator bakal mendalami duit tersebut dalam kaitannya dengan tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Banjarmasin.
Lebih lanjut, Budi menambahkan interogator juga menyita duit dari pegawai pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilainya mencapai US$110.000 alias setara Rp2 miliar.
"Ini tentu juga bakal didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berangkaian dengan uang-uang nan dalam penguasaan petugas pajak tersebut," tutur dia.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka nan ditetapkan dan bakal dicari dalam proses investigasi berjalan.
KPK saat ini tengah memproses norma tiga orang tersangka mengenai kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan nan bergerak di bagian perkebunan sawit.
Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus nan menjadi personil tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor namalain Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
[Gambas:Youtube]
(ryn/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·