KPK Sita Kripto Rp 1,2 M di Kasus Silmy Karim, Diduga Hasil Pemerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock

KPK menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA nan menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dkk. Salah satu peralatan bukti nan disita adalah empat akun mata uang digital senilai Rp 1,2 miliar.

Adapun akun mata uang digital itu disita KPK dari Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal Kemenimipas. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset itu lantaran diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Kripto dibeli dari duit nan diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6).

Budi menambahkan, interogator nantinya bakal mendalami asal usul diperolehnya aset tersebut.

"Tentu dari temuan peralatan bukti tersebut, nantinya butuh dikonfirmasi kepada tersangka ataupun saksi lainnya untuk menerangkan," ucapnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi nan menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Perkaranya adalah dugaan pungutan liar mengenai pengurusan arsip izin tinggal sementara bagi penduduk negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka nan sekarang ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.

Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan