KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK rupanya juga tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah mengusut kasus itu dan apalagi telah menetapkan tersangka.

"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, kepada wartawan, Senin (8/6).

Namun, penyelidikan ini terhenti. Sebabnya, Kejagung sudah memulai investigasi lebih dulu. Taufik menjelaskan, menurut patokan nan ada, tak boleh ada dualisme penyidikan.

"APH lain sudah meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ujar dia.

Karenanya, untuk menentukan nasib kasus ini ke depan, bakal dilakukan gelar perkara.

"Tentunya kita juga bakal memandang sinerginya nan kita lebih bakal apa kita bakal kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu kelak diberikan ke pihak Kejaksaan, kita bakal menunggu kelak hasil gelar perkara, gimana nan diputuskan oleh pimpinan," jelas Taufik.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya dalam kasus penyimpangan tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap, selain mengelola sejumlah yayasan di beragam wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai ketentuan.

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci nan disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan