Eks Waka BGN Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan itu disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa norma Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan mengusulkan JC diambil setelah pihaknya menemui kliennya di rumah tahanan. Menurut dia, Sony siap bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap pihak lain nan diduga terlibat.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada pengguna kami di mana pengguna kami bakal menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6).

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses norma nan tengah berjalan.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan mengelak dari persoalan norma tapi kita mau mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja nan terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” tambahnya.

Krisna mengeklaim, dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh nan diduga mengenai dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, nama-nama nan telah diungkap itu baru sebagian.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman pengguna kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya.

Selain ke Kejagung, Krisna menyebut pihaknya juga telah mengusulkan permohonan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berambisi status tersebut nantinya bisa membantu interogator mengembangkan perkara.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan interogator untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak nan terkait,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, mereka juga diduga melakukan markup pengadaan peralatan dan jasa serta praktik jual beli titik SPPG. Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara alias seumur hidup.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan