Jakarta -
KPK selesai menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN. KPK menyita sejumlah arsip dan peralatan elektronik dalam penggeledahan ini.
Pantauan detikcom di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/92026), interogator KPK keluar dari lobi gedung pukul 18.35 WIB. Saat itu juga, tampak sejumlah interogator membawa tiga koper berwarna hitam.
Koper-koper itu kemudian dibawa menuju ke dalam mobil Innova Hitam nan telah terparkir dekat lobi. Kemudian mobil itu meninggalkan letak setelah semua koper dimasukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen. Isi arsip itu tentang proses sistem jasa Kementerian ATR/BPN.
"Barang bukti nan diamankan oleh interogator dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan tentunya berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga ruang Dirjen, interogator juga menggeledah ruang sejumlah kepala pada masing-masing direktorat. Adapun tiga ruangan Dirjen nan digeledah yakni:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi perangkat bukti nan dibutuhkan dalam investigasi perkara ini," jelas Budi.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyampaikan saat ini belum menjadi titik nan digeledah oleh penyidik. Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa ruang Nusron jika dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat nan terkait. Ya, kelak kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini tetap pertama untuk aktivitas penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai kasus suap pembukaan blokir kewenangan guna gedung (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti tambahan.
Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga turut menyita duit Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi nan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
(kuf/zap)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·