
Polisi Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi di Malang
JAKARTA - Polres Malang menggelar operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman keras. Sejauh ini terdapat 2.307 botol miras nan disita.
Operasi ini tidak hanya menyasar penjual miras. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan perbincangan dengan pemilik upaya untuk mencegah minuman beralkohol terlarangan kembali beredar di lingkungan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras terlarangan tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkepanjangan sebagai langkah pencegahan. Kami mau peredaran miras terlarangan dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap kondusif dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).
Sasaran operasi ditentukan berasas info nan diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jejeran dilibatkan dalam aktivitas operasi tersebut.
Dari ribuan botol nan diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi nan ditemukan dalam aktivitas penertiban di sejumlah wilayah.
Menurut Rulian, langkah pencegahan juga krusial dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras terlarangan diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang nan tidak semestinya.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman alias mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan peralatan bukti. Pemilik upaya nan ditemukan menjual miras terlarangan juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan nan melanggar ketentuan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·