KPK menyita total enam peralatan saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK menyebut bakal merinci peralatan nan disita dari Faizal Assegaf besok.
"Seingat saya ada enam item nan disita dari nan bersangkutan. Sampai saat ini tetap dalam corak barang. Detilnya besok ya, ada beberapa perangkat elektronik," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengungkapkan bahwa Faizal pun mengakui kepada interogator bahwa barang-barang nan disita tersebut hasil pemberian dari salah satu tersangka korupsi kasus di Ditjen Bea Cukai. Atas dasar tersebut, interogator langsung melakukan penyitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh nan bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada interogator oleh nan bersangkutan, dan atas barang-barang nan diterima oleh nan berkepentingan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.
Jubir KPK Tak Masalah Dilaporkan ke Polda Metro
Faizal sendiri baru saja melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya lantaran menilai pernyataan nan disampaikan menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Budi pun mengaku tak masalah dengan laporan tersebut.
"Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Diketahui, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Saya datang sebagai penduduk negara untuk memperjuangkan kewenangan saya sebagai penduduk negara, melawan ahli bicara KPK atas penyebaran buletin fitnah, ketidakejujuran publik, sosiologi dalam masalah nan terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan penjelasan mengenai kasus tersebut.
"Di mana pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia menyatakan tak ada keterlibatan mengenai penerimaan peralatan dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan nan menerima support ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah obrolan nan panjang," jelasnya.
(kuf/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·