Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghormati putusan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Sidang praperadilan ini mengenai pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bakal melakukan kajian investigasi jika pengadil menerima kasus itu. Namun dia bakal menghormati jika pengadil berkemauan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi jika memang itu ditolak oleh PN, ya kita akan, insya Allah, kita bakal lanjutkan untuk proses penyidikannya," kata Taufik dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Namun, Taufik menyebut investigasi kasus ini tetap berjalan. Kini, tim interogator berhati-hati lantaran KUHAP 2025 lebih mengedepankan kewenangan asasi manusia (HAM).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka berbareng enam orang lainnya.
KPK pun sempat mengungkapkan argumen belum menahan Indra. KPK menyebut tetap melengkapi arsip mengenai kerugian negara.
"Belum. Kita tetap gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara mengenai Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kalkulasi kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai perlengkapan pada rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up nilai pada kasus ini.
"Kasusnya jika nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Alexander belum menjelaskan secara perincian berapa total anggaran nan digelembungkan. Dia menyebut nilai nan dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding nilai pasar.
Proyek itu disebut berbobot Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
(tsy/fca)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·