KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke KemenPU, Bakal Dibangun Tol

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dok. KPK

KPK menyerahkan aset rampasan hasil korupsi senilai Rp 3,8 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan dilakukan lantaran aset berupa tanah itu berlokasi pada area proyek pembangunan jalan tol.

Adapun prosesi penyerahan tersebut dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (9/4).

JPU KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan aset itu telah digunakan sebagai akses keluar Tol Yogyakarta-Kulonprogo. Selain itu, ada pula nan digunakan sebagai Tol Probolinggo-Banyuwangi.

"Tahun lalu, aset peralatan rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta lantaran adanya blokir tanah dari Kementerian PU nan menyatakan bahwa letak tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol," kata Feby dalam keterangannya, Jumat (10/4).

“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan kudu diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” tambah Feby.

KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dok. KPK

Aset berupa tanah tersebut berasal dari perkara TPPU nan menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dan perkara korupsi eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, beserta suaminya Hasan Aminudin selaku eks personil DPR RI.

Aset nan mengenai dengan Tagop terdiri atas tiga bagian tanah berikut bangunannya, nan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rinciannya, aset itu meliputi satu bagian tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bagian tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi nan berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000.

Sedangkan aset Puput dan suaminya berupa satu bagian tanah nan berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur berbobot Rp 465.932.000.

Dalam kasusnya, Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak. Praktik ini diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar.

Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain guna menyembunyikan asal-usul biaya dari para kontraktor.

Sementara itu, Puput Tantriana Sari berbareng suaminya diduga terlibat dalam praktik suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan