KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan dilakukan untuk proses penggeledahan nan nantinya bakal dilakukan oleh KPK.
"Tidak (semalam rumah Silmy digeledah). Jadi dalam rangkaian aktivitas penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line alias penyegelan nan di beberapa titik letak untuk kemudian kelak kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi belum merinci ruang mana saja nan disegel. Dia mengatakan penyegelan baru dilakukan semalam.
"Untuk perincian ruangan nan disegel kelak kami bakal pembaruan lantaran memang baru dilakukan tadi malam ya," tutur Budi.
KPK Geledah Rumah Silmy
Diketahui, interogator KPK mendatangi kediaman Wamen Imipas Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam sekira pukul 22.55 WIB. Sekitar delapan orang masuk ke dalam rumah Silmy.
Awalnya interogator dihalang-halangi saat hendak masuk ke rumah Silmy. Terdengar interogator mengaku membawa surat tugas.
Sempat terjadi adu argumen sampai akhirnya interogator KPK dibukakan pintu. Kemudian interogator tampak berbincang dengan penjaga di rumah.
Tak berselang lama, mereka meminta untuk masuk lewat garasi. Dari luar sedikit terlihat sejumlah mobil nan terparkir.
Saat masuk, terlihat ada beberapa mobil nan diparkir di kandang mobil rumah Silmy. Terlihat dua mobil Porsche berwarna silver dan merah marun.
Berselang satu jam, tiga mobil interogator KPK kemudian diminta masuk. Penjaga sempat menutup gerbang dan tidak terlihat jelas apa nan dilakukan mobil para interogator itu.
Sekitar pukul 00.02 WIB, tiga mobil interogator tersebut keluar menuju arah Blok M. Tidak diketahui apa saja nan diambil interogator dari rumah Silmy.
Kasus nan Jerat Silmy
Jubir KPK Budi, menjelaskan kasus nan menjerat Silmy ini berangkaian dengan pengurusan arsip keimigrasian. Pengurusan ini nan diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal nan digunakan ialah Pasal 12E mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," terang Budi.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.
Adapun 8 orang nan langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan perangkat bukti nan diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(kuf/isa)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·