KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |19:36 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok IMG)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.

“Dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), interogator melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” sambungnya.

Budi menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan nan berkepentingan bakal berhujung pada 2 Mei nanti. Di sisi lain, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan nan dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak family ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR nan diduga mengetahui bangunan perkara ini,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com