KPK Periksa Pegawai Summarecon, Cecar Soal Proses Suap Buka Blokir Lahan di Bogor

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk hari ini. KPK mencecar para pegawai Summarecon mengenai proses suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor ke pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Ya tentunya materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berangkaian dengan pengelolaan-pengelolaan lahan nan dilakukan. Bagaimana kemudian proses dan sistem nan dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor nan kemudian ada dugaan tindak suap nan dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK juga tetap terus berupaya melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga dua kali pemanggilan, Nusron tak kunjung hadir.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan argumen tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran mempunyai agenda lain.

"Ya kita hanya berasas surat dari nan bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Taufik menjelaskan interogator bakal mengevaluasi argumen nan disampaikan Nusron. Setelah itu, KPK baru bakal menentukan langkah selanjutnya.

"Sehingga kemudian itu bakal dianalisa oleh tim interogator apakah dianggap argumen tersebut patut dan wajar lantaran memang ada mencantumkan agenda aktivitas nan berbarengan begitu. Nah, itu bakal kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua alias bakal dilakukan reschedule alias agenda ulang untuk nan bersangkutan," imbuhnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli kedudukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal nan berangkaian dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan nan dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berangkaian dengan jasa pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑