KPK Periksa Pegawai PT Milik Bupati Fadia, Usut Mekanisme Bidding

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah pegawai dari perusahan milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). KPK mengusut mengenai proses bidding nan dilakukan hingga dugaan pengkondisian agar PT RNB memenangi tender proyek.

"Yang didalami kepada para saksi lantaran memang nan diperiksa adalah saksi-saksi nan berasal dari perusahaan RNB, nan merupakan perusahaan dari kerabat FAR alias Bupati Pekalongan, nan memang didesain, disetting, untuk kemudian bisa memenangkan proyek-proyek nan ada di dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

"Sehingga keterangan-keterangan dari pihak RNB didalami gimana tentunya soal sistem bidding ya, sistem pengadaan peralatan dan jasa nan dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian nan dilakukan, lantaran memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, pengkondisian ini termasuk menyangkut pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Khusus pegawai outsourcing, pegawai menelusuri sistem plottingan nan dilakukan.

"Bahkan juga interogator mau mendalami gimana plotting orang-orang nan menjadi pegawai outsourcing tersebut. Karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan nan dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut," imbuh dia.

Total ada 10 saksi nan diperiksa hari ini oleh interogator KPK mengenai perkara Bupati Fadia. Dari 10 saksi itu, lima di antaranya pegawai PT RNB, dua ajudan Bupati, dan ada juga pihak notaris. Berikut daftar komplit saksi nan diperiksa:
1. Wulan Windasari, Staf PT RNB
2. Berlina Oveldha Novatandhera, Staf PT RNB
3. Maulana Jafar Siddik, Staf PT RNB
4. Gilang Wahyutama, Staf PT RNB
5. Welasih Widiastuti, Notaris
6. Anton Siregar, Driver di Biro Umum
7. Aji Setiawan, Ajudan Bupati
8. Emma Margyati, Staf PT RNB
9. Dita Nismasari, Ajudan Bupati
10. Megasari, Kasubag Umum Dinas Dukcapil

Dalam perkara ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan berjulukan PT Raja Nusantara Berjaya. Fadia diduga menjadi penerima faedah alias beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat wilayah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan family Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 nan kemudian dibagi-bagi.

Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News