KPK Periksa Istri Walkot Madiun Maidi, Telusuri Kepemilikan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK memeriksa istri dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Yuni Setyawati. KPK menelusuri kepemilikan aset dari Maidi kepada sang istri.

"Dalam lanjutan investigasi perkara Madiun, untuk istri dari Wali Kota dikonfirmasi mengenai dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun, apa saja, kita konfirmasi beberapa aset nan diduga mengenai ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan, apakah saksi mengetahui perihal itu," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Yuni diperiksa hari ini berbareng dua saksi lainnya ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Madiun, Suwarno, serta pihak swasta berjulukan Nanang Zuniardi. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelum memeriksa istri Maidi, KPK juga telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP). Saat itu, KPK mencecar Bagus soal dugaan Maidi meminta biaya CSR ke pihak swasta.

"Saksi didalami pengetahuannya berangkaian dengan proses-proses perencanaan dan permintaan biaya CSR nan dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.

KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus nan menjerat Maidi. Total ada tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:

1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News