Jakarta -
KPK memeriksa salah satu forwarder mengenai kasus dugaan suap importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK mendalami dugaan adanya suap lain terhadap oknum di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Kita bakal memandang apakah ada forwarder lain nan diduga melakukan tindakan serupa seperti nan dilakukan oleh PT BR, dengan melakukan dugaan suap kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Tentu untuk mendalami itu, kita butuh keterangan-keterangan dari para saksi, baik dari sisi swasta maupun dari sisi Ditjen Bea dan Cukai," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saksi forwarder nan diperiksa hari ini oleh KPK dalam perkara dugaan suap importasi peralatan di Ditjen Bea dan Cukai ialah Arief namalain Arief Infinity. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, ialah Susi namalain Susi Butet, seorang wiraswasta, serta Fillar Marindra selaku PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Di sisi lain, sebelumnya KPK juga intens memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan itu dilakukan, termasuk kepada Khairul Umam namalain Haji Her.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan ini berangkaian dengan kasus dugaan korupsi di DJBC mengenai pengurusan cukai rokok. KPK juga memeriksa pengusaha rokok lainnya seperti Liem Eng Hwie, H. Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.
"Nah, untuk Haji Her, hasil penggeledahan nan kita temukan dalam proses investigasi di Kantor Ditjen Bea Cukai, ada beberapa arsip nan dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando), si tersangka ini. Kemudian kita analisis, di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
KPK lampau memetakan dan mengidentifikasi arsip nan ditemukan untuk investigasi kasus ini. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain selain tersangka nan sudah ada.
"Jadi memang kita tidak pilih-pilih. Artinya, temuan arsip nan saya sebutkan tadi di perkara lain juga, ketika kita menemukan arsip nan di dalamnya terdapat beberapa poin nan tetap terkait, kita bakal lakukan klarifikasi," kata dia.
"Artinya, kita tetap mengedepankan asas prasangka tidak bersalah. Namun ketika kita melakukan pemanggilan, kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," imbuhnya.
7 Tersangka
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi peralatan ke Indonesia.
KPK mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan peralatan impor, ialah jalur hijau nan merupakan jalur pengeluaran peralatan tanpa cek bentuk dan jalur merah nan merupakan jalur pengeluaran peralatan dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Fillar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada nomor 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor peralatan di Bea Cukai. Berikut identitasnya:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC;
- Orlando (ORL) selaku Kasi Intel DJBC;
- John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
(kuf/aik)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·