KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil di Kasus Iklan BJB, Dalami Transaksi Rekening

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK memeriksa asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

Randy diperiksa di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, pada Senin (14/9).

“Hari ini Senin (14/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).

Selain memeriksa Randy, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya di letak nan sama, ialah Befiboi Rizqy Nurkanda selaku mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat nan saat ini menjadi pengurus PT Tjuan Pakar Runding, serta seorang ibu rumah tangga berjulukan Wena Natasha Olivia.

Budi memastikan ketiga saksi hadir. Penyidik kemudian mengkonfirmasi transaksi-transaksi pada rekening mereka.

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi mengenai transaksi-transaksi di rekening para saksi,” lanjut Budi.

Kasus ini berangkaian dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021 hingga semester I 2023. KPK menduga terdapat rekayasa dalam pengadaan jasa penempatan iklan nan menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, ialah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan aliran biaya dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak nan pernah berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan