Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |11:27 WIB

KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri nan dijadikan perangkat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.
1. Periksa 9 Saksi
Tim interogator mendalami perihal ini lewat pemeriksaan 9 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Dengan surat tersebut, Gatut memeras para organisasi perangkat wilayah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri. nan kemudian diduga digunakan sebagai perangkat untuk menakut-nakuti dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat wilayah di lingkungan kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya nan dikutip Kamis (23/4/2026).
Saksi nan dimaksud adalah Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib namalain Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·