KPK: Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Singapura menolak permohonan nan diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos namalain Tjhin Thian Po. KPK menyambut baik putusan tersebut.

"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura nan menolak permohonan tersangka Paulus Tannos," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Budi menyatakan putusan tersebut merupakan perkembangan krusial dalam upaya penegakan norma lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi nan sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya putusan tersebut, KPK berambisi proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga nan berkepentingan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses norma atas perkara nan sedang ditangani KPK.

Selama ini, lanjut Budi, Paulus Tannos menjadi tersangka nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Kata dia, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia nantinya sangat krusial untuk memastikan proses peradilan dapat melangkah secara efektif serta memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak.

Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, abdi negara penegak norma terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinergi antarotoritas disebut menjadi aspek krusial dalam memastikan proses ekstradisi dapat melangkah lancar, efektif, dan sesuai dengan sistem norma nan berlaku.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan telah mendukung proses penanganan perkara ini," ucap Budi.

"KPK optimistis kerja sama nan baik antarotoritas kedua negara bakal semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi nan melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," lanjutnya.

Adapun tahapan berikutnya ialah sidang committal hearing nan dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, ialah Pemerintah RI nan diwakili AGC, dan penasihat norma Paulus Tannos.

Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, padatrancheyang sama alias sesudahnya berjuntai pada dinamika persidangan.
Sesuai Extradition Act alias Undang-undang Ekstradisi, subjek ekstradisi dapat mengusulkan upaya norma atas putusan ekstradisi.

Selain di Singapura, Paulus Tannos juga sudah berupaya melakukan perlawanan norma di Indonesia. Tercatat dia sudah dua kali mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berasas provisional arrest, bukan oleh abdi negara penegak norma Indonesia (KPK) menurut norma aktivitas nan diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.

Dengan demikian, penangkapan nan dipermasalahkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.

"Oleh karenanya, permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan berkarakter prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.

Paulus Tannos hingga saat ini disebut tetap berstatus sebagai buron alias masuk ke dalam DPO. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang nan dinyatakan buron dilarang mengusulkan Praperadilan.

Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui family alias kuasa hukum, maka pengadil menjatuhkan putusan nan menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional