KPK Pantau Usulan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Pantau Usulan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau secara saksama usulan pembentukan badan unik nan bakal bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset. Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut tetap dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan pentingnya pengawalan berbareng terhadap proses legislasi ini.

“Ini tetap dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau alias kawal,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8).

Pertimbangan Efektivitas Lembaga

Budi mengingatkan para pemangku kepentingan agar melakukan kajian mendalam mengenai efektivitas pembentukan badan baru tersebut. Hal ini menjadi sorotan mengingat KPK selama ini telah mempunyai sistem dan menjalankan kegunaan pengelolaan aset rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.

“Tentu kelak perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana nan lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru alias mengoptimalkan lembaga-lembaga nan sudah ada?” tuturnya.

Meski memberikan catatan kritis mengenai efisiensi, KPK tetap memandang munculnya usulan-usulan baru sebagai sebuah progres positif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Budi menyatakan bahwa support terhadap izin ini sudah disuarakan KPK berbareng akademisi dan peneliti sejak lama.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya lantaran ini kan memang sudah rencana dari waktu nan cukup lama. KPK sedari awal terus mendorong mengenai dengan perampasan aset ini,” tambah Budi.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Wacana pembentukan badan unik pengelola aset rampasan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah tokoh, baik di dalam maupun di luar rapat Komisi III DPR RI. Beberapa nama nan tercatat mendukung usulan ini antara lain:

  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
  • Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia, Harry Ponto.
  • Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra.

Kehadiran badan unik ini diharapkan dapat mengonsolidasikan pengelolaan aset hasil kejahatan agar lebih transparan dan memberikan nilai maksimal bagi pengembalian kerugian negara.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia