KPK Panggil Kepala Kanim Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

Sedang Trending 14 jam yang lalu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, ketika memberikan keterangan di ruangannya. Foto: Dok: Humas Kantor Imigrasi Denpasar.

KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, R Haryo Sakti, pada Jumat (28/8). Ia bakal dimintai keterangan mengenai kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA nan menjerat eks Wamenimipas Silmy Karim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain Haryo, ada dua saksi lainnya nan juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Mereka, yakni:

  • Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; dan

  • Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," ujar Budi.

Belum diketahui materi pemeriksaan nan bakal dicecar interogator terhadap mereka.

Para saksi nan dipanggil hari ini juga belum memberikan komentar.

Kasus Silmy Karim

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di instansi Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Setelah sempat dicari petugas pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka nan seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan