KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni untuk menjalani pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berjalan pada Rabu (26/8/2026). Ia menjadi satu dari tiga orang nan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan TPK mengenai suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya.

"Hari ini Rabu (26/8), interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Selain Noprisman dan Vinna, KPK juga memanggil pihak swasta Eno Bowo Susilo untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terungkap setelah tim interogator KPK mengembangkan perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Bupati Rejang Lebong nonaktif ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026. Ia diduga menerima duit dari pihak swasta di luar tiga perusahaan nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ialah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita