KPK: Maktour Raup Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |21:10 WIB

 Maktour Raup Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji 2024

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Taufik.

Dua tersangka nan ditahan KPK adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Menurut Taufik, interogator menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji unik tambahan nan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan pemberian sejumlah duit kepada penyelenggara negara.

KPK juga mengungkap bahwa Ismail dan Asrul berbareng Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) serta sejumlah pihak lainnya diduga pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas nan saat itu menjabat Menteri Agama dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com