
Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengisian kedudukan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan Tahap II ini mencakup para tersangka dari klaster pemberi suap.
Para tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
"Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh tim JPU pada hari Rabu, 26 Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).
Budi menjelaskan, perkara dugaan suap nan melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, unik untuk klaster pemberi ini bakal segera memasuki tahapan penuntutan.
"Dengan penyelenggaraan Tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada SA selaku Bupati Kuantan Singingi bakal segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," lanjut Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·