Polisi menangkap lima orang diduga debt collector nan menakut-nakuti pengemudi sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat. Mereka ditangkap usai korban melapor lewat call center 110.
Penangkapan dilakukan tim campuran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berbareng Polsek Kalideres. Peristiwa itu dialami korban di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10).
"Peristiwa bermulai ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang nan diduga merupakan debt collector," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban disebut mengaku dipepet hingga nyaris terjatuh. Korban menyebut para pelaku mempersoalkan motornya nan disebut tidak mempunyai pelat nomor.
"Korban mengaku menolak permintaan pemeriksaan kendaraan lantaran mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut," ujar Nasriadi.
Situasi kemudian disebut memanas ketika salah seorang laki-laki menarik kerah baju korban. Beberapa orang kemudian mendesak agar mengikuti mereka ke kantor.
"Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika dirinya berupaya memutar kembali untuk mencari bantuan. Merasa terancam, dia melakukan panggilan video dengan seorang personil Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan info mengenai situasi nan dihadapinya," ujarnya.
Korban kemudian menghubungi jasa Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
"Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang nan diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban," ujar Nasriadi.
Kini, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya bakal mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang nan terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 479 KUHP dan alias pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan alias pemaksaan dengan ancaman alias kekerasan. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat nan mengalami alias mengetahui tindak pidana agar segera mencari support dan melapor melalui jasa kepolisian 110 maupun instansi kepolisian terdekat.
(haf/haf)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·