Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu pihak nan diamankan dalam OTT mengenai dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya itu pihak nan diamankan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi mengatakan total ada 17 orang nan diamankan dalam OTT ini. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Selain itu politikus Partai Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq juga ikut terciduk. Menurut Budi, keterangan Fahd dibutuhkan sehingga diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Salah satunya pihak nan diamankan nan bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut OTT ini berangkaian dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya ialah Summarecon," kata Budi.
Budi mengatakan bakal menjelaskan lebih rinci mengenai bangunan kasus dan para pihak nan ditangkap mengenai OTT ini.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan tersebut.
"Untuk perincian dari bangunan perkara ini, gimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, kelak kami bakal pembaruan kembali lantaran malam ini tetap bakal dilakukan pembeberan untuk menetapkan ya," ujarnya.
(ryn/fra)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·